Rapat pengesahan Peraturan Tatib DPR pada Selasa (16/9) kemarin berlangsung panas dengan banyak interupsi. Puncaknya adalah saat Fraksi PDIP dan PKB memutuskan walk out, tak ikut mengesahkan tatib itu.
PDIP dan PKB memprotes pasal yang mengatur soal tata cara pemilihan anggota DPR. Di pasal 28 ayat 1, terdapat aturan soal pemilihan pimpinan DPR dengan sistem paket. Aturan ini menyesuaikan UU MD3 yang menetapkan soal pemilihan sistem paket ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apa daya, kekuatan PDIP dan PKB, seharusnya juga dengan Hanura, tak sebanding dengan kekuatan koalisi Merah Putih yang beranggotakan 6 fraksi, yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS dan PAN. PDIP dan PKB keluar gelanggang, peraturan itu pun disahkan.
Pengesahan ini seolah menjadi kemenangan kedua bagi Koalisi Merah Putih yang sebelumnya juga telah berhasil mengubah aturan soal jatah kursi pimpinan DPR di UU MD3. Saat itu, PDIP juga walk out. Setelah UU MD3 itu disahkan, PDIP menggugat melalui MK.
Selain UU MD3 dan Peraturan Tatib ini, koalisi pendukung Jokowi-JK masih harus bertarung lagi dengan Koalisi Merah Putih untuk sejumlah undang-undang berikutnya, di antaranya adalah RUU Pilkada dan Pansus Pemilu. Jika peta kekuatan tak berubah, kekalahan tampaknya akan terus diderita koalisi pendukung Jokowi-JK yang hanya beranggotakan PDIP, PKB dan Hanura.
(trq/erd)