Beberapa organisasi perempuan menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta batasan umur perkawinan dinaikkan. Tapi ternyata perkawinan di bawah umur hanya menjadi faktor paling buncit dalam perceraian di Indonesia.
Sesuai pasal 7 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan menyarankan batas minimal lelaki menikah yaitu 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Tapi berdasarkan data perceraian di Badan Peradilan Agama (Badilag) yang didapat detikcom, Rabu (17/9/2014), perkawinan di bawah umur menjadi faktor terkecil alasan perceraian di Indonesia sepanjang 2013 lalu.
Dari total perceraian 319.066 pasangan yang ditangani oleh Pengadilan Agama se-Indonesia, hanya 600 pasangan yang bercerai karena mereka menikah di bawah umur. Dengan sebaran terbanyak berada di Jawa Timur sebanyak 347 pasangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan ibukota Jakarta? Di daerah paling plural di Indonesia ini, hanya 16 pasangan yang bercerai gara-gara menikah di bawah umur. Lalu apa faktor terbesar perceraian? Dari perkara yang masuk ke meja hijau adalah faktor ketidakharmonisan yaitu sebanyak 97.615 kasus.
(asp/mpr)