Polisi telah menetapkan nahkoda KM Paus sebagai tersangka meledaknya kapal di perairan Gosong Sekati, Kepulauan Seribu. Meski telah menetapkan tersangka, polisi masih melakukan penyidikan dan kemungkinan tersangka masih akan bertambah.
"ABK bisa saja menjadi tersangka karena tidak mematuhi standar operasional prosedur saat mengisi bahan bakar minyak," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson di Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014).
Johanson menjelaskan pihaknya telah memeriksa satu ABK dari enam ABK. Serta ABK sisanya masih dalam kondisi terluka akibat ledakan kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tanyakan juga pada syahbandar, karena kehadiran syahbandar sangat diperlukan agar peristiwa ini lebih terang," ucapnya.
Menurutnya, kehadiran syahbandar akan menjadi kunci penyidikan selanjutnya. Hal itu terkait perizinan kapal keluar dari pelabuhan Kali Adem.
"Bila terbukti dia (Syahbandar) memiliki sangkut pautnya, tersangka bisa saja bertambah," jelasnya.
Johanson menegaskan proses pemanggilan syahbandar telah melalui Dirjen Hubungan Laut. "Minggu ini tidak hadir lagi akan kita lakukan penjemputan paksa," tutupnya.
(tfn/ndr)