Kejadian tersebut bermula kala korban yang merupakan siswi SMK mulai melakukan praktek kerja di hotel itu pada 2 September 2013. Sebagai bell captain, Iqbal mengenalkan ruangan kepada anak magang.
Iqbal pun mengajak anak magangnya untuk melihat ruangan kamar di hotel tersebut sesuai prosedur tugasnya. Tetapi, tiba-tiba Iqbal mencoba merangkul siswi dan mencoba untuk menciumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, siswi itu melaporkan Iqbal ke polisi dan kini berujung di pengadilan. Iqbal ditahan sejak 14 Mei 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Di tingkat penyidikan polisi Iqbal tidak ditahan. Dalam dakwaanya, Iqbal dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindakan asusila, dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP," ucap JPU.
Atas dakwaan itu, Iqbal merasa keberatan. Menurutnya, dia tidak melakukan itu sama sekali. Iqbal yang juga ketua serikat pekerja mengaku hal ini sebuah bentuk kriminalisasi.
"Sentuh dia saja tidak sama sekali!" tegas Iqbal saat ditanya usai sidang.
Iqbal mengaku dirinya sedang berusaha meminta peningkatan kesejahteraan kepada hotel tersebut. Oleh karena itu, dia menganggap kasus ini adalah rekayasa hukum.
(rvk/asp)