Pasal yang dipermasalahkan oleh PDIP dan PKB adalah pasal 29 ayat 1, yang memuat soal tata cara pemilihan pimpinan DPR. Peraturan Tata Tertib itu mengatur cara pemilihan dengan sistem paket yang diatur oleh UU MD3.
Padahal, saat ini PDIP sedang menggugat UU MD3 ke MK. PDIP tak ingin pasal itu disahkan sebelum MK mengeluarkan keputusan soal gugatannya. Sebab, jika gugatan PDIP diterima, maka UU MD3 yang mengatur pimpinan DPR dipilih dengan mekanisme musyawarah akan gugur, sehingga pasal 29 ayat 1 itu pun akan gugur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PDIP menyatakan tidak menerima sampai kemudian MK mengeluarkan putusan. Apapun putusan MK nantinya, kita harus hormati bersama. Kami optimis satu di antara lima pimpinan pasti dari PDIP. Izinkan kami untuk meninggalkan ruangan," tutur anggota Pansus Tatib DPR dari PDIP, Honing Sanny, sebelum meninggalkan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Golkar Priyo Budi Santoso.
Berikut adalah bunyi Pasal 29 Ayat (1) dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib:
(1) Tata cara pemilihan pimpinan DPR:
a. Calon ketua dan wakil ketua diusulkan kepada Pimpinan Sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon dalam rapat paripurna DPR.
(dnu/trq)