Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Kepala Balitbang Kemendiknas Mansyur Ramli sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dana survei pendidikan. Mansyur diduga ikut merugikan negara Rp 116 miliar karena menyetujui pembayaran survei yang belum selesai.
"Menetapkan tersangka baru, Kepala Balitbang Kemdiknas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2010," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (16/9/2014).
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2010 , Mansyur telah menandatangi dokumen kontrak dengan pemenang tender PT Surveyor Indonesia. Di kontrak tersebut tertulis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh penyedia jasa berupa data base hanya dapat diterima jika data sudah 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyetujui pelunasan pembayaran 100 persen atas nilai kontrak meskipun mengetahui pekerjaan belum selesai 100 persen," jelas Tony.
Seharusnya Mansyur sebagai KPA membuat surat pernyataan tertulis bahwa penyedia jasa telah melanggar perjanjian dan meminta kepada Kepala KPPN Jakarta III untuk melakukan klaim bank garansi untuk untung negara, apabila pihak penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaaan sesuai dengan batas akhir pelaksanaan kontrak.
"Bahkan Masyur Ramli mencegah klaim bank garansi dengan cara merekayasa surat pemberitahuan dan pernyataan wanprestasi kepada KPPN Jakarta III yang disertai dengan lampiran penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan progress pekerjaan sesungguhnya. Dalam lampiran dinyatakan pekerjaan telah mencapai 96,7% tetapi pekerjaan secara riil baru mencapai database (40,99%), titik foto (9,47%), database terinstall di tingkat kabupaten/kota (0%)," jelas Tony.
Mansyur juga tidak memasukkan PT Surveyor Indonesia dalam daftar hitam sehingga PT Surveyor Indonesia bisa mengikuti seleksi umum untuk pekerjaan yang sama pada Tahun 2011.
Selain Mansyur, Kejati DKI juga menetapkan Abdul Ghofar selaku Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud sebagi tersangka. Abdul diduga mengarahkan dan melakukan pembiaran penetapan PT Surveyor Indonesia sebagai pemenang seleksi umum TA 2011, meskipun mengetahui PT Surveyor Indonesia tidak menyelesaikan pekerjaan yang sama pada TA 2010 sampai dengan diadakan seleksi umum 2011.
"Mengetahui bahwa seleksi umum yang diselenggarakan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dan menyetujui pelunasan pembayaran meski diketahui pekerjaan belum selesai 100 persen," ucap Tony.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Selasa (16/9/2014). Sebelumnya 5 orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah duduk sebagai terdakwa. Pada Kamis (18/9/2014) mendatang jaksa akan membacakan tuntutan terhadap mereka. Kelimanya adalah: Suhenda (PPK Tahun Anggaran 2010 β 2011 ); Fahmi Sadiq (Mantan Direktur Utama PT. Surveyor Indonesia ); Mirma Fajarwati Malik (Mantan Direktur Operasi PT. Surveyor Indonesia); Efendi Hutagalung (Ketua Tim Pemeriksa dan penerima Barang Tahun Anggaran 2014) dan Yogi Supriyana (Manager Proyek PT. Surveyor Indonesia).
(slm/nwk)