Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald telah menetapkan Nakhoda Kapal dengan inisial ABD sebagai tersangka meledaknya Kapal KM Paus di perairan Gosong Sekati, Kepulauan Seribu. Menurutnya, nakhoda kapal telah melanggar SOP.
"Bahwa saat pengisian bahan bakar KM Paus, seharusnya pengisian bahan bakar dari luar kapal, tapi prosedur tidak dilaksanakan, dan ABK malah menggunakan jerigen dan mengisinya kedalam tangki kapal," kata Johanson di Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014).
Lanjutnya, saat pengisian, bensin tumpah dari jerigen sehingga mengakibatkan penguapan. Kemudian saat itu juga terdapat kabel sambungan tangki yang terputus. Dan oleh ABK kabel putus tersebut disambung menggunakan isolasi atau lakban sehingga tidak rapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Labfor Mabes Polri bilang ini fase uap yang gampang meledak. Dari sinilah kita simpulkan terjadi kelalaian melakukan tanpa SOP," sambungnya.
Johanson menilai bahwa nakhoda kapal tidak melakukan pengecekan pada ABK kapal saat pengisian bahan bakar. Dan seharusnya nakhoda bertugas untuk melarang ABK mengisi bahan bakar dari dalam kapal.
"Mengisi bahan bakar dari dalam memang lebih cepat, kalau dari luar proses pengisian menggunakan selang jadi agak lama. Selain itu ABK juga sudah sering mengisi bahan bakar dari dalam kapal," terangnya.
Johanson menjelaskan tersangka telah menjadi nakhoda kapal sejak tahun 1994, namun saat itu ia masih menjadi nahkoda kapal nelayan. "Dan Kapal KM Paus juga kapal pembuatan tahun 2012, dan mulai dioperasikan tahun 2013. Ini masalah disiplin aja, ABK malas mengisi bahan bakar dari luar," tutupnya.
(tfn/ndr)