"Kita sebenarnya menghendaki agar tatib itu ditunda menunggu pengambilan putusan uji materi MK. Kenapa begitu? Karena tatib ini kan dibuat mengacu MD3 yang baru. Enggak bisa aturan-aturan turunannya muncul begitu saja," ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Hanif mengatakan jika putusan MK mengabulkan gugatan yang diajukan PDIP, maka otomatis tatib ini ikut berubah. Namun, hal ini menurutnya terkesan membuang waktu dan tidak efisien karena tatib sudah disahkan lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyebut persoalan ini yang menjadi dasar fraksi PKB tidak mengikuti proses pengesahan tatib di paripurna.
"Acuan fix UU MD3 ini kan belum fix, dan jadi rujukan tatib ini. Ya, makanya kami tidak ikut mengambil putusan itu," sebutnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan tatib DPR di sidang paripurna sore ini berjalan alot. Sebelum disahkan, fraksi PDIP melakukan walk out yang disusul PKB ikut keluar dari ruangan sidang Nusantara II DPR.
(hat/trq)