PKB: Tak Tunggu Uji Materi MD3, Pengesahan Tatib DPR Keliru

PKB: Tak Tunggu Uji Materi MD3, Pengesahan Tatib DPR Keliru

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 17:01 WIB
Jakarta - Wasekjen PKB Hanif Dhakiri menyesalkan putusan sidang paripurna yang mengesahkan perubahan peraturan tata tertib tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dia mengatakan pengesahan ini keliru.

"Kita sebenarnya menghendaki agar tatib itu ditunda menunggu pengambilan putusan uji materi MK. Kenapa begitu? Karena tatib ini kan dibuat mengacu MD3 yang baru. Enggak bisa aturan-aturan turunannya muncul begitu saja," ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Hanif mengatakan jika putusan MK mengabulkan gugatan yang diajukan PDIP, maka otomatis tatib ini ikut berubah. Namun, hal ini menurutnya terkesan membuang waktu dan tidak efisien karena tatib sudah disahkan lebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau putusan MK diterima, ya tatib juga berubah. Ini buang waktu dan energi kan. Tatib ini akan soalnya mengatur ikhwal keanggotaan, pimpinan periode 2014-2019," katanya.

Dia pun menyebut persoalan ini yang menjadi dasar fraksi PKB tidak mengikuti proses pengesahan tatib di paripurna.

"Acuan fix UU MD3 ini kan belum fix, dan jadi rujukan tatib ini. Ya, makanya kami tidak ikut mengambil putusan itu," sebutnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan tatib DPR di sidang paripurna sore ini berjalan alot. Sebelum disahkan, fraksi PDIP melakukan walk out yang disusul PKB ikut keluar dari ruangan sidang Nusantara II DPR.

(hat/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads