Orangtua Ade Sara mengaku bersyukur atas kebijakan hakim yang menyatakan kasus Ade Sara berhak diadili di PN Jakpus. Sedangkan untuk vonis nanti, Ibu Ade Sara, Elizabeth Diana, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis.
"Kita bersyukur hakim memutuskan demikian, kita harapkan kasus ini terungkap jelas," ujar Elizabeth usai putusan sela, di PN Jakpus, Selasa (15/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah positif kalau eksepsi kita ditolak," ujar Hendra.
Usai sidang tersebut, kedua terdakwa yaitu Ahmad Ilham Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani tidak mau berkomentar. Mereka menghindari kerumunan wartawan dan langsung menuju ruang tunggu tahanan.
(rvk/asp)