Eksepsi Hafitd dan Syifa Ditolak, Orang Tua Ade Sara Bersyukur

Eksepsi Hafitd dan Syifa Ditolak, Orang Tua Ade Sara Bersyukur

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 16:59 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota keberatan pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Majelis hakim memerintahkan kasus tersebut diadili hingga ke pokok perkara.

Orangtua Ade Sara mengaku bersyukur atas kebijakan hakim yang menyatakan kasus Ade Sara berhak diadili di PN Jakpus. Sedangkan untuk vonis nanti, Ibu Ade Sara, Elizabeth Diana, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis.

"Kita bersyukur hakim memutuskan demikian, kita harapkan kasus ini terungkap jelas," ujar Elizabeth usai putusan sela, di PN Jakpus, Selasa (15/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pengacara Ahmad Imam Al Hafitd, Haridz hendrayanto sudah yakin kalau nota keberatannya ditolak.

"Kita sudah positif kalau eksepsi kita ditolak," ujar Hendra.

Usai sidang tersebut, kedua terdakwa yaitu Ahmad Ilham Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani tidak mau berkomentar. Mereka menghindari kerumunan wartawan dan langsung menuju ruang tunggu tahanan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads