Peraturan Tata Tertib DPR akhirnya disahkan lewat sidang paripurna DPR yang berlangsung alot. PDIP yang memutuskan meninggalkan sidang (walk out) menyoroti ada pasal yang hilang dalam draft yang diterima para anggota Pansus Tatib.
"Pasal 15 ini dua kali di Pansus pasal itu hilang. Substansi yang ada di Pansus itu hilang satu pasal," kata anggota Pansus Tatib DPR dari Fraksi PDIP, Honing Sanny, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Setelah meminta diskors, akhirnya PDIP meminta Peraturan Tatib ini tak disahkan pada rapat paripurna hari ini karena menunggu putusan MK. Ketua Pansus Tatib Benny K Harman menyatakan ketiadaan Pasal 15 dikarenakan kesalahan teknis saat pengetikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP yang tak setuju pengesahan Tatib DPR ini akhirnya walk out dari rapat. Usut punya usut, ternyata Pasal 15 yang dimaksud PDIP itu mengatur tentang pemberhentian anggota DPR yang dipecat dari partainya. Anggota DPR tidak bisa diberhentikan sebelum ada keputusan inkracht dari pengadilan terkait pemecatan itu.
"Pasal 15 itu mengatur soal Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang diganti. Usulan PAW di partainya setelah diajukan, maka Pimpinan DPR dalam waktu 7 hari sudah harus mengajukan surat ke presiden. Dan presiden harus mengeluarkan keputusan 14 hari sesudahnya," tutur Honing usai walkout.
Jadi pasal yang 'hilang' itu melindungi anggota DPR dari kesewenang-wenangan parpol. Anggota DPR tak bisa diganti oleh partainya meski telah dipecat.
"Kalau ada proses hukum, maka pimpinan DPR tidak boleh mengajukan surat ke presiden. Ini untuk melindungi anggota DPR, agar kewenangan partai tidak terlampau besar terhadap anggota fraksinya di DPR," lanjut Honning.
Honing menuturkan ketiadaan Pasal 15 dalam draft Peraturan Tata Tertib DPR tersebut hanya soal "salah cetak saja".
Lebih dari itu, PDIP menolak Peraturan ini disahkan karena PDIP merasa DPR harus menunggu putusan MK terlebih dahulu sebelum mengesahkan Peraturan Tatib ini. Namun Benny K Harman menuturkan, DPR sebagai legislator tak bisa menunggu kerja MK untuk melaksanakan tugasnya.
"Ya nggak apa-apa kalau Peraturan Tatib itu disahkan, kalau MD3 dibatalkan lewat putusan MK maka ya Peraturan Tatib itu akan berubah," tanggap Honning di luar ruang sidang.
(dnu/trq)