Pengadilan Militer Banda Aceh memvonis Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta (24), anggota Batalyon Infantri 114/Satria Musara selama 14 tahun penjara dan dipecat dari militer. Andika terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang guru di Aceh Tengah karena tergiur iming-iming uang sebesar Rp 5 juta.
Dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin Mayor Chk Arwin Makal, terungkap Andika melakukan pembunuhan terhadap Kurnia Hamka (31), seorang guru di Aceh Tengah pada 1 Januari 2014 silam. Pembunuhan tersebut didasari persoalan utang piutang antara korban dengan Tamliha alias Oga, yang merupakan teman Andika.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama dan mencoreng nama baik TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap Andika lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur Militer, Mayor Chk Uje Koswara yang menuntutnya 15 tahun penjara.
Sementara Tamliha sudah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Takengon. Kasus itu bermula dari persoalan utang piutang antara korban dengan Tamliha sebesar Rp 18 juta. Tamliha sudah beberapa kali menagih utang pada korban tapi tak kunjung dibayar.
Karena utangnya belum dilunasi, Tamliha kemudian mengajak Andika untuk menghabisi nyawa korban. Setelah diiming-imingi uang Rp 5 juta, Andika mengajak teman di kesatuannya yang kini masih buron, berinisial Praka ENS, untuk membantunya.
Usai terjadi kesepakatan, Andika bersama Tamliha dan satu temannya yang masih buron menjemput Kurnia di rumahnya di kawasan Ketol, Aceh Tengah dengan mobil New Avanza. Mereka sempat membawa korban jalan-jalan di wilayah Aceh Tengah.
Saat tiba di kawasan sepi, para pelaku membunuh korban di dalam mobil. Kaki dan tangan korban dipegang, kemudian Tamliha melilit tali nilon di leher korban. Andika membantu menarik tali itu hingga korban merenggang nyawa.
Untuk menghilangkan jejak, korban kemudian dikuburkan sedalam satu meter di Kawasan Bandara Rembele, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Seluruh pakaian korban dilucuti hingga telanjang. Jasad korban baru ditemukan 20 hari kemudian setelah polisi berhasil menangkap Tamliha.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik militer. Atas vonis tersebut, Andika mengaku akan mengajukan banding. Sementara Oditur Militer masih pikir-pikir menerima atau banding atas putusan tersebut.
(nwk/nwk)