"Kita telah melaksanakan gelar perkara dengan Polda dan Polres, berdasarkan alat bukti dan saksi di kapal dan pemeriksaan saya tetapkan tersangka nakhoda kapal dengan inisial ABD," kata Johanson di Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014).
Johanson menjelaskan, nakhoda bertanggung jawab terhadap segala proses keberangkatan KM Paus dari Pelabuhan Kali Adem menuju Pulau Pramuka. Sementara itu, ia menegaskan hanya nakhoda kapal yang masih ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, Polisi telah memeriksa sebanyak 12 saksi yakni nakhoda kapal, ABK kapal, penumpang, Kasi Sarpras UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Kepala Pelabuhan UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Operator Pengawas Penggunaan BBM.
Tersangka dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang mengakibatkan orang luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta Pasal 117 No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa nahkoda tidak memperhatikan keamanan kapal dan mengakibatkan kerugian harta dan diancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
(tfn/mad)