KM Paus Meledak, Nakhoda Kapal Jadi Tersangka

KM Paus Meledak, Nakhoda Kapal Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 16:34 WIB
Jakarta - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus meledaknya Kapal KM Paus di perairan Pulau Gosong Sekati, Kepulauan Seribu, Rabu (27/8/2014). Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald mengatakan tersangka yakni sebagai seorang nakhoda kapal.

"Kita telah melaksanakan gelar perkara dengan Polda dan Polres, berdasarkan alat bukti dan saksi di kapal dan pemeriksaan saya tetapkan tersangka nakhoda kapal dengan inisial ABD," kata Johanson di Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014).

Johanson menjelaskan, nakhoda bertanggung jawab terhadap segala proses keberangkatan KM Paus dari Pelabuhan Kali Adem menuju Pulau Pramuka. Sementara itu, ia menegaskan hanya nakhoda kapal yang masih ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ABK Kapal masih dalam kondisi sakit, belum semua ABK kapal kita periksa. Bisa saja nantinya ABK juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sampai saat ini, Polisi telah memeriksa sebanyak 12 saksi yakni nakhoda kapal, ABK kapal, penumpang, Kasi Sarpras UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Kepala Pelabuhan UP APK Dishub Provinsi DKI Jakarta, Operator Pengawas Penggunaan BBM.

Tersangka dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang mengakibatkan orang luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta Pasal 117 No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa nahkoda tidak memperhatikan keamanan kapal dan mengakibatkan kerugian harta dan diancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

(tfn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads