"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, memerintahkan jaksa penuntut untuk memeriksa perkara," putus ketua majelis hakim Hapsoro, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/9/2014).
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap eksepsi terdakwa tidak terbukti melanggar pasal KUHAP. Hakim menganggap, PN Jakpus berhak mengadili kasus Ade Sara, sesuai lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis juga menolak eksepsi para terdakwa yang keberatan, karena saat sidang dakwaan kedua terdakwa tidak didampingi pengara. Menurut hakim, hal itu bukan kewajiban pengadilan.
"Tidak ada kewajiban untuk memberitahu kepada kuasa hukum mengenai jadwal sidang," ujarnya.
(rvk/asp)