Keberatan Ditolak, PN Jakpus Berhak Adili Kasus Pembunuhan Ade Sara

Keberatan Ditolak, PN Jakpus Berhak Adili Kasus Pembunuhan Ade Sara

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 16:31 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan pengacara pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses persidangan ke pokok perkara.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, memerintahkan jaksa penuntut untuk memeriksa perkara," putus ketua majelis hakim Hapsoro, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/9/2014).

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap eksepsi terdakwa tidak terbukti melanggar pasal KUHAP. Hakim menganggap, PN Jakpus berhak mengadili kasus Ade Sara, sesuai lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai dakwaan kabur, maka itu harus dibuktikan dalam pembuktian dan diputus dalam putusan akhir," ujar Hapsoro.

Majelis juga menolak eksepsi para terdakwa yang keberatan, karena saat sidang dakwaan kedua terdakwa tidak didampingi pengara. Menurut hakim, hal itu bukan kewajiban pengadilan.

"Tidak ada kewajiban untuk memberitahu kepada kuasa hukum mengenai jadwal sidang," ujarnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads