"PDIP menyatakan tidak menerima sampai kemudian MK mengeluarkan putusan. Apapun putusan MK nantinya, kita harus hormati bersama. Kami optimis satu di antara lima pimpinan pasti dari PDIP. Izinkan kami untuk meninggalkan ruangan," tutur anggota Pansus Tatib DPR dari PDIP, Honing Sanny, dalam ruang rapat paripurna, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Rombongan PDIP lantas melakukan walk out. Mereka tak setuju apabila Peraturan Tatib disahkan hari ini. Mereka memilih untuk menunggu putusan MK dulu, baru pengesahan bisa dilakukan di rapat paripurna berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi Hanura setuju Peraturan Tatib DPR ini disahkan, tapi kalau UU MD3 dibatalkan MK, maka Peraturan Tatib juga dibatalkan," kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding.
Lantas, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat sidang paripurna menanyakan kepada fraksi-fraksi yang hadir. Fraksi yang tersisa di ruangan setuju semua agar Peraturan ini disahkan.
"Apakah Peraturan Tata Tertib DPR ini dapat kita setujui?"
"Setuju" jawab semua peserta sidang di ruangan.
(dnu/trq)