Rapat ini diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014), dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga masih berlangsung pukul 15.00 WIB. Namun rapat ini hanya menyisakan sekitar 50 orang saja, alias sudah tidak memenuhi syarat kuorum yakni 1/2 plus satu dari 560.
PDIP yang tak ingin lanjut memprotes bila rapat ini dilanjutkan. Selain karena keberatan dengan Peraturan Tata Tertib agar terlebih dahulu menunggu putusan MK soal UU MD3, PDIP juga tak terima bila Peraturan DPR disahkan tanpa jumlah kehadiran anggota yang memenuhi syarat kuorum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kehadiran anggota DPR saat rapat dimulai lebih banyak dari sore ini. Ada 272 anggota DPR tak hadir saat rapat dimulai pukul 10.50 WIB tadi.
"Jangan dimarahin dulu, apakah boleh kita ambil keputusan saja sekarang? Habis itu kita salat," tanya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sebagai pimpinan rapat.
"Kalau diputuskan sekrang, PDIP tidak akan ikut dalam pengambilan keputusan. Jadi Ketua mbok ya jangan buru-buru gitu lho," tanggap anggota Fraksi PDIP Arya Bima kepada Priyo.
Akhirnya rapat diskors untuk lobi perwakilan fraksi di mimbar pimpinan sidang. Rapat kemudian dilanjutkan lagi.
(dnu/trq)