WN Australia Terdakwa Kecelakaan Lalulintas di Sukabumi Batal Dituntut Hari Ini

WN Australia Terdakwa Kecelakaan Lalulintas di Sukabumi Batal Dituntut Hari Ini

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 14:53 WIB
Bandung -

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas WN Australia Jack Drage yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, hari ini batal dilakukan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak belum mempersiapkan materi tuntutan.

"Sidang kita tunda, kami belum mempersiapkan dan menyusun materi tuntutan untuk terdakwa. Jadi terpaksa akan dilakukan pada Selasa pekan depan," singkat Eka Aryanta JPU Kejari Cibadak, usai keluar dari ruang sidang sekitar pukul 14.00 Wib.

Jack sendiri diancam UU Lalulintas nomer 22 tahun 1999 pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu,, kuasa hukum Jack tetap yakin kliennya bisa lepas dari jeratan ancaman pidana tersebut.

"Saya sudah tegaskan, kalau dari keluarga korban sendiri sudah menyatakan kalau mereka sudah tidak mempermasalahkan hal ini, mereka anggap itu kelalaian bersama. Kecuali kalau keluarga korban yang ngotot pengen ada tindakan hukum terhadap terdakwa, kan ini tidak," ungkap Michael Hartono, Selasa (16/9/2014).

Michael Hartono mencontohkan kasus kecelakaan lalulintas yang menimpa Jack seperti yang dialami anak Hatta Rajasa dimana semua keluarga korban mendapat santunan, yang akhirnya hanya mendapatkan hukuman percobaan.

"JPU harus jeli dengan permasalahan ini, jangan keluar dari materi tuntutan seperti mempermasalahkan masa berlaku SIM milik Jack dan Visa Jack yang katanya sudah lewat. Itu kan keluar dari materi tuntutan karena sifatnya administratif," tegas Michael Hartono.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, Selasa (9/9/2014) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak menghadirkan beberapa orang saksi keluarga korban meninggal Kokom diantaranya Iim (44) suami korban, Jefri Said (34) pemilik motor yang disewa Jack, Andika Hidayat (23) keluarga korban dan Mela Resa (8) yang saat kejadian kecelakaan tengah membonceng korban, Kokom, ibunya sendiri.

Kokom yang meninggal setelah motor yang dikemudikan putrinya Mela Resa bertabrakan dengan Jack, korban Kokom yang saat itu membonceng putrinya langsung terjatuh kepalanya yang tidak terlindungi Helm langsung menghantam aspal, korban tewas saat dalam perjalanan menuju RS.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads