Melawan Pakai Golok, Mahasiswa Pengedar Ganja Bergelut dengan Polisi

Melawan Pakai Golok, Mahasiswa Pengedar Ganja Bergelut dengan Polisi

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 14:28 WIB
Jakarta - Seorang mahasiswa di sebuah universitas di kawasan Jakarta Selatan ditangkap aparat Polsek Pasar Minggu karena mengedarkan ganja. Polisi yang melakukan penangkapan SD (24) itu harus bergelut dulu karena tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis golok.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius Agus mengungkapkan, tersangka ditangkap saat sedang asyik pesta ganja bersama pelanggannya.

"Ada barang bukti dari SD berupa ganja hampir 1 kilogram yang kami sita," jelas Antonius kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain SD, polisi menangkap 5 orang pemuda yang sedang berpesta ganja. Mereka adalah MR (21), RK (21), NR (20), AF (23) dan DH (21). Mereka ditangkap di Kampung Jawa, Jl Swadaya, Pasar Minggu, Jaksel pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

"SD mengaku disuplai oleh bandar berinisial I, yang mana I ini merupakan target operasi kami dan belum tertangkap," imbuhnya.

Terkait statusnya sebagai mahasiswa, Antonius belum bisa memastikan jika SD mengedarkan ganja ke kampus-kampus.

"Kami masih mendalami ke arah situ," cetusnya.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Murgianto mengatakan, SD diduga kerap mengedarkan ganja kering ke sejumlah pemuda di kawasan Kampung Jawa, Jl Swadaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Jawa dan setelah diselidiki informasi tersebut ternyata benar dan kami mendapati ada 6 orang sedang mengkonsumsi ganja di TKP," jelas Murgi.

SD dipergoki aparat Polsek Pasar Minggu tengah berpesta ganja saat itu. Melihat kedatangan petugas, SD kemudian berupaya melawan sambil menarik golok yang berada di pinggangnya.

"Anggota sempat bergelut dengan tersangka karena dia membawa golok. Tapi untung saja anggota tidak terluka," lanjutnya.

Meski bersenjatakan golok, namun petugas polisi yang menangkapnya tak gentar. Dengan sigapnya, petugas kemudian mengamankan SD.

Setelah memborgol tersangka SD dan kelima pengguna, polisi kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Di lokasi ditemukan sejumlah paket ganja ukuran besar dan kecil yang ditotalkan hampir mencapai 1 kilogram. Selain itu, polisi menyita sebilah golok dan alat hisap (bong) serta timbangan.

"Kami juga menyita satu buah buku catatan jual-beli narkoba dari tersangka SD," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, SD dan kelima pemuda itu dijerat Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dan UU darurat No 12 tahu 1951.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads