Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius Agus mengungkapkan, tersangka ditangkap saat sedang asyik pesta ganja bersama pelanggannya.
"Ada barang bukti dari SD berupa ganja hampir 1 kilogram yang kami sita," jelas Antonius kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SD mengaku disuplai oleh bandar berinisial I, yang mana I ini merupakan target operasi kami dan belum tertangkap," imbuhnya.
Terkait statusnya sebagai mahasiswa, Antonius belum bisa memastikan jika SD mengedarkan ganja ke kampus-kampus.
"Kami masih mendalami ke arah situ," cetusnya.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Murgianto mengatakan, SD diduga kerap mengedarkan ganja kering ke sejumlah pemuda di kawasan Kampung Jawa, Jl Swadaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Jawa dan setelah diselidiki informasi tersebut ternyata benar dan kami mendapati ada 6 orang sedang mengkonsumsi ganja di TKP," jelas Murgi.
SD dipergoki aparat Polsek Pasar Minggu tengah berpesta ganja saat itu. Melihat kedatangan petugas, SD kemudian berupaya melawan sambil menarik golok yang berada di pinggangnya.
"Anggota sempat bergelut dengan tersangka karena dia membawa golok. Tapi untung saja anggota tidak terluka," lanjutnya.
Meski bersenjatakan golok, namun petugas polisi yang menangkapnya tak gentar. Dengan sigapnya, petugas kemudian mengamankan SD.
Setelah memborgol tersangka SD dan kelima pengguna, polisi kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Di lokasi ditemukan sejumlah paket ganja ukuran besar dan kecil yang ditotalkan hampir mencapai 1 kilogram. Selain itu, polisi menyita sebilah golok dan alat hisap (bong) serta timbangan.
"Kami juga menyita satu buah buku catatan jual-beli narkoba dari tersangka SD," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, SD dan kelima pemuda itu dijerat Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dan UU darurat No 12 tahu 1951.
(mei/aan)