"Karena PDIP menjadi salah satu yang mengajukan judicial review UU MD3 ke MK, maka sikap PDIP meminta kalau boleh dalam rangka kebersamaan, maka kita tunda dulu untuk tidak diputuskan sekarang," kata anggota Fraksi PDIP Honing Sanny kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat di Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Honing yang merupakan anggota Pansus Tatib itu menyatakan PDIP perlu menunggu keputusan MK terlebih dahulu. Lagipula, masa sidang DPR masih sampai 30 September 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pansus Tatib Beny K Harman meminta agar Rapat paripurna hari ini menyetujui saja Rancangan Peraturan Tatib ini, meskipun Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura menolak pengesahan hari ini.
"Dengan penolakan untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat II (Paripurna), maka rumusan-rumusan alternatif pasal yang diusulkan oleh Fraksi PDIP menjadi gugur. Dengan mengacu pada mekanisme pengambilan keputusan pada alat kelengkapan DPR, Pansus Peraturan Tatib telah mengambil keputusan pada pembicaraan tingkat I yang sah menurut Peraturan DPR RI tentang Tatib, yaitu menyetujui untuk melanjutkan pembahasan ini untuk pengambilan keputusan," tutur Benny.
Peraturan Tatib ini memuat mekanisme pemilihan Pimpinan DPR yang memicu polemik. Satu paket calon pimpinan DPR yang berisi lima orang harus diisi oleh orang yang berbeda fraksi. Padahal fraksi pendukung Jokowi-JK yang masuk ke DPR periode berikutnya hanya empat fraksi, yakni PDIP, NasDem, PKB, dan Hanura.
(dnu/trq)