Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, Luthfi saat kasus itu terjadi memegang jabatan publik sebagai anggota DPR. Pria beristri tiga dengan 15 anak itu juga tercatat sebagai Presiden PKS.
"Pertimbangan semua dipertimbangkan dari bebragai aspek. Karena hak-hak korban. Karena itu korbannya masyarakat," kata Ridwan saat ditanya alasan menghukum pencabutan hak politik di Gedung MA, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (16/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut MA, perbuatan Luthfi tidak sejalan dengan demokrasi karena tidak memperjuangkan nasib petani. Apalagi, saat itu, Luthfi memegang kekuasaan politik sebagai presiden partai.
Luthfi divonis 10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk pencucian uang. Ini adalah rekor tertinggi dibandingkan dengan politisi lainnya. Dia juga didenda Rp 1 miliar.
(rvk/mad)