Cabut Hak Politik Luthfi Hasan, Ini Pertimbangan MA

Cabut Hak Politik Luthfi Hasan, Ini Pertimbangan MA

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 13:03 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung mencabut hak politik Luthfi Hasan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus impor daging di Kementerian Pertanian. Salah satu pertimbangan MA mengambil putusan tersebut karena Luthfi menggunakan jabatan politik untuk korupsi.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, Luthfi saat kasus itu terjadi memegang jabatan publik sebagai anggota DPR. Pria beristri tiga dengan 15 anak itu juga tercatat sebagai Presiden PKS.

"Pertimbangan semua dipertimbangkan dari bebragai aspek. Karena hak-hak korban. Karena itu korbannya masyarakat," kata Ridwan saat ditanya alasan menghukum pencabutan hak politik di Gedung MA, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (16/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua terkait sifat perbuatan yaitu serius crime dan itu terbukti di persidangan," tambahnya.

Menurut MA, perbuatan Luthfi tidak sejalan dengan demokrasi karena tidak memperjuangkan nasib petani. Apalagi, saat itu, Luthfi memegang kekuasaan politik sebagai presiden partai.

Luthfi divonis 10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk pencucian uang. Ini adalah rekor tertinggi dibandingkan dengan politisi lainnya. Dia juga didenda Rp 1 miliar.

(rvk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads