Menteri Parpol di Kabinet Jokowi Harus Lepas Jabatan Politik? Ini Kata Puan

Menteri Parpol di Kabinet Jokowi Harus Lepas Jabatan Politik? Ini Kata Puan

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 12:20 WIB
Jakarta - Presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla memberikan porsi 16 kementerian dalam postur kabinetnya untuk diisi kalangan profesional parpol. Jika nanti pos-pos kementerian itu terisi, apakah menteri tersebut harus melepaskan jabatannya di partai politik?

"Sampai sekarang saya belum tahu, apakah itu menjadi syarat. Pasti ada keinginan kami bersama jangan kemudian dibedakan dikotomi antara profesional dari partai politik, orang politik dengan profesional sesungguhnya," ujar Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut Puan, yang terpenting menteri tersebut dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan tidak memiliki kepentingan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting bisa mengerjakan tugas-tugas kenegaraan yang kemudian apa namanya jangan sampai punya interest terhadap presiden dan wakil presiden," imbuhnya.

Puan juga sudah membicarakan hal tersebut dengan partai politik mitra koalisinya. Menurut dia, pembicaraan tersebut lebih mengarah kepada substansi tanggung jawab yang harus dijalankan oleh menteri.

"Tentu saja kita semua berbicara, berdiskusi, dan kemudian apa urgensi yang dilakukan jadi dibicarakan bersama-sama. Jadi, wacana-wacana yang berkembang kan bisa saja kemudian kita pikirkan kembali untuk kita pikirkan bersama-sama. Urgensinya kita pikirkan lagi. Tentu saja kita di koalisi Jokowi-JK ini sepakat bahwa hal-hal apa saja mungkin harus dilakukan, visi misi apa yang dilakukan untuk membangun bangsa," jelasnya.

Jokowi-JK mengumumkan kabinetnya berisi 34 kementerian pada Senin (15/9/2014). Postur kabinet Jokowi-JK terdiri dari 18 pos kementerian yang akan diisi kalangan profesional murni, dan 16 kementerian diisi profesional partai. Jokowi-JK juga mempertahankan 3 Menko dalam kabinetnya, menghilangkan wakil menteri dan hanya menetapkan wakil menteri di Kementerian Luar Negeri.

(rmd/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads