Miliki 222,5 Gram Sabu, Iwan dan Praja Terancam Hukuman Mati

Miliki 222,5 Gram Sabu, Iwan dan Praja Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 12:00 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sabu seberat 209,4 gram dari hasil penangkapan Irwan (30) dan Praja (26). Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati.

"Atas perbuatannya Irwan dan Praja terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat, di BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/9/2014).

Dari 222,5 gram sabu yang disita, petugas BNN menyisihkan 13,1 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 209,4 gram. Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan pada 24 Agustus 2014. Irwan maupun Praja mengaku tak saling kenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, keduanya tengah melakukan transaksi sabu di pintu gerbang Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ikut diamankan saat penangkapan 155,5 gram sabu yang dikemas di dalam 3 bungkus plastik bening.

Selanjutnya, BNN melakukan penggeledahan di kediamanan Irwan di Perum Bukit Putra, Bogor, dan menemukan 66,4 gram sabu. Sementara dari kediaman Praja di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, ditemukan sabu 0,6 gram.

Kepada BNN Praja mengaku mendapat Rp 50 ribu untuk upah per gram sabu yang didistribusikan. Ia mengatakan menjadi kurir sabu karena ingin membuka bisnis clothing online. "Sedangka Irwan mendapat upah Rp 3 juta per transaksi," jelas Sumirat.

(rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads