"Atas perbuatannya Irwan dan Praja terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat, di BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/9/2014).
Dari 222,5 gram sabu yang disita, petugas BNN menyisihkan 13,1 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 209,4 gram. Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan pada 24 Agustus 2014. Irwan maupun Praja mengaku tak saling kenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, BNN melakukan penggeledahan di kediamanan Irwan di Perum Bukit Putra, Bogor, dan menemukan 66,4 gram sabu. Sementara dari kediaman Praja di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, ditemukan sabu 0,6 gram.
Kepada BNN Praja mengaku mendapat Rp 50 ribu untuk upah per gram sabu yang didistribusikan. Ia mengatakan menjadi kurir sabu karena ingin membuka bisnis clothing online. "Sedangka Irwan mendapat upah Rp 3 juta per transaksi," jelas Sumirat.
(rna/aan)