Salah satu mobil yang nomor polisinya dimodifikasi dijepret oleh Tedy di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi. Dalam foto yang dikirimkan ke pasangmata.com itu terlihat mobil yang seharusnya bernomor polisi B 70 KOW dimodifikasi menjadi B 70KO W.
"Ini saya foto beberapa waktu lalu di sekitar Jalan Gatot Subroto," kata Tedy kepada detikcom, Selasa (16/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sekarang makin banyak yang memodifikasi nomor polisi kendaraannya," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan Nopol selain yang dikeluarkan oleh kepolisian tidak sah karena melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Bagi para pelanggar bisa dikenakan denda Rp 250 ribu.
"Kita akan intensifkan penertiban untuk pelanggaran itu," kata Hindarsono pada Februari 2014 lalu.
(nal/nwk)