Meski Modifikasi Nopol Ditilang Rp 250 Ribu, Para Pengendara Ini Cuek

Meski Modifikasi Nopol Ditilang Rp 250 Ribu, Para Pengendara Ini Cuek

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 11:58 WIB
Foto: Tedy (pasangmata.com)
Jakarta - Banyak pengendara memodifikasi nomor kendaraannya agar terlihat lebih menarik dan unik. Polisi telah melarang modifikasi nomor polisi ini dan mengancam sopir kendaraan ini denda Rp 250 ribu. Namun banyak pengendara yang tetap cuek dengan peraturan ini.

Salah satu mobil yang nomor polisinya dimodifikasi dijepret oleh Tedy di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi. Dalam foto yang dikirimkan ke pasangmata.com itu terlihat mobil yang seharusnya bernomor polisi B 70 KOW dimodifikasi menjadi B 70KO W.

"Ini saya foto beberapa waktu lalu di sekitar Jalan Gatot Subroto," kata Tedy kepada detikcom, Selasa (16/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meizon, pengendara lainnya, juga sering melihat mobil-mobil yang nomor polisinya dimodifikasi. Meizon mengirimkan beberapa foto mobil-mobil yang nomor polisinya sudah dimodifikasi, salah satunya ditemuinya di Tol JORR. Mobil ini terlihat memakai nomor polisi B 100N J. Pada Agustus lalu Meizon juga sempat menjepret sebuah mobil yang seharusnya bernomor polisi L 384 T menjadi L 3 8 4 T.

"Memang sekarang makin banyak yang memodifikasi nomor polisi kendaraannya," katanya.

Sebelumnya, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan Nopol selain yang dikeluarkan oleh kepolisian tidak sah karena melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Bagi para pelanggar bisa dikenakan denda Rp 250 ribu.

"Kita akan intensifkan penertiban untuk pelanggaran itu," kata Hindarsono pada Februari 2014 lalu.

(nal/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads