Ajid menanam ganja tepatnya di kawasan Kampung Pasir Pogor, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Bogor Jawa Barat. Sepak terjang Ajib akhirnya tercium oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN). Berbekal laporan masyarakat, BNN bekerja sama dengan BNN Kabupaten Bogor bahu membahu menangkap Ajid.
"Kita masih mengembangkan dia disuruh siapa dan untuk dikirim ke mana. Ajid menanam ganja di antara kebun sayuran miliknya yang ditanam di atas tanah seluas 1.000 meter persegi dengan sistem tumpang sari," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat, di BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Kab Bogor Nugraha Setiabudi, menambahkan barang bukti yang diamankan berupa 5,8 kg ganja kering, 59 batang ganja dan 0,11 kg biji ganja.
"Ditangkap 24 Juli 2014, Ajid sempat melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan. Dia mengaku mendapat bibi ganja dari temannya semasa jadi buruh bangunan," kata Nugraha.
Akibat perbuatannya, Ajid dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(rna/aan)