"Kalau dia butuh bantuan hukum kita pasti siap membantu. Kita juga sedang menunggu laporan Biro Hukum IDI untuk melihat duduk perkaranya," ujar Ketua IDI, dr Zainal Abidin, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/9/2014).
Zainal menegaskan, vonis penjara yang diberikan oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkotsar adalah hal yang keliru. Dia mengatakan, hukuman untuk dokter Bambang yang tidak memiliki izin ialah hukuman denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, sejak kemarin sudah banyak yang menghubungi terkait kasus malpraktik hukum yang dialami oleh dokter Bambang. Zainal belum mengambil sikap terkait langkah hukum kepada majelis MA yang diyakininya tidak cermat.
"Kita tunggu laporan IDI cabang setempat karena kita harus lihat detail dulu baru bisa mengambil sikap," terang dr Zainal.
Hingga saat ini, pejabat resmi MA belum memberikan pernyataan apa pun atas putusan kontroversial itu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sudah dihubungi berkali-kali tetapi belum memberikan penjelasan atas vonis dr Bambang. Di sisi lain, hakim agung Gayus Lumbuun telah meminta MA untuk terbuka ke publik.
(rvk/asp)