Artidjo Cs Tambah Hukuman Luthfi Hasan Jadi 18 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Artidjo Cs Tambah Hukuman Luthfi Hasan Jadi 18 Tahun dan Hak Politik Dicabut

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 07:45 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menambah berat vonis bagi mantan presiden PKS Luthfi Hasan. Luthfi hasan ditambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Tak hanya itu saja, Luthfi juga dicabut hak politiknya.

Informasi dari MA, Selasa (16/9/2014), putusan itu diambil pada Senin (15/9) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme.

Hukuman yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan hak politiknya tak dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal hak politik dicabut ini memang sesuai tuntutan KPK. Luthfi diduga terlibat dalam kasus impor daging sapi. Sebagai wakil rakyat di DPR, dia menerima fee dari pengusaha.

(ndr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads