Mahkamah Agung (MA) menambah berat vonis bagi mantan presiden PKS Luthfi Hasan. Luthfi hasan ditambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Tak hanya itu saja, Luthfi juga dicabut hak politiknya.
Informasi dari MA, Selasa (16/9/2014), putusan itu diambil pada Senin (15/9) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme.
Hukuman yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan hak politiknya tak dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/fjr)