Kejagung Tetapkan 2 Pejabat Kemenkum Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi

Kejagung Tetapkan 2 Pejabat Kemenkum Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 19:54 WIB
Jakarta -

Tim penyelidik Kejagung telah selesai menelaah laporan adanya tindak penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Kemenkum HAM. Dua orang pejabat di kementerian itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para pegawai pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung Tony Spontana dalam pernyataannya, Senin (15/9/2014).

Dari kesimpulan itu, penyidik lantas menetapkan dua orang tersangka yakni NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan LSH, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM," kata Tony.

Tony mengatakan tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads