"Hari ini di Kupang, NTT diserahkan penanganan perkara korupsi dana alokasi khusus Dana Pendidikan Luar Sekolah (DPLS) tahun 2007 dari Kejati NTT ke KPK," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).
Pelimpahan kasus ini diterima oleh direktur penuntutan dari KPK. Kasusnya sendiri adalah dugaan korupsi DPLS tahun 2007 senilai Rp 70 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kajati NTT Mangihut Sinaga pernah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar forum ekspose terkait kasus korupsi DPLS dengan KPK. Mangihut mengungkpakan, kasus sudah mangkrak selama beberapa tahun, padahal nilai kerugian negaranya cukup besar.
"Itu angka kerugiannya Rp 59 miliar, tapi sampai saat ini belum ada tersangka. Penanganannya sudah lama sejak 2008," kata Mangihut saat berada di KPK, Senin (30/6) lalu.
(kha/fjp)