"Rp 6 miliar yang saya terima (dari Teddi Renyut) saya kasih ke Anjas, staf DPR," kata Aditya bersaksi untuk Teddi Renyut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/9/2014).
Aditya mengenal Anjas melalui pengusaha bernama Yogasmara. Dia meyakini Anjas sebagai staf anggota DPR lantaran selalu mengajaknya masuk ke ruang makan Komisi I DPR. "Karena yang saya tahu, masuk ke DPR nggak bisa sembarang orang, baru dia yang bisa mengajak saya masuk," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Aditya, Anjas menjanjikan usulan terkait usulan anggaran proyek yang diinginkan Teddi bisa masuk APBNP. Karena itu, Anjas meminta Teddi menyiapkan duit Rp 6 miliar untuk diberikan ke Anjas.
Penyerahan duit dari Teddi ke Aditya dilakukan 3 kali masing-masing sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan di antaranya di Illigals Spa dan tempat karaoke Grand Paragon. "Langsung semua saya kasihkan, karena Anjas selalu menguber sebentar lagi (APBNP) mau diketok," terangnya.
Namun ternyata anggaran untuk proyek yang diinginkan Teddi tidak masuk dalam APBNP. Aditya lantas menagih balik duit yang diberikan. "Saya bilang saya ditipu karena dari awal perjanjiannya APBNP. Setelah itu saya dibantu oleh saudara istri Teddi untuk menagih," ujar Aditya.
(fdn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini