Berjualan via online, Sayidah malah merambah ke dalam penipuan. Modusnya yaitu dengan kedok berjualan handphone murah.
"Bermula dari sejumlah korban yang melapor. Kami coba melacak, dan akhirnya ketangkap," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi dalam ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (15/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total, ada 33 korban yang ditipu Sayidah. Modusnya, ia menawarkan handphone dengan harga miring melalui akun facebooknya. Namun setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tak dikirimkan sesuai janji.
"Yang transfer mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 500 juta. Bahkan ada yang mentransfer sampai Rp 2 miliar. Jadi kerugiannya sampai puluhan miliar," tutur Mashudi.
Akibat perbuatannya, Sayidah dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(tya/ern)