"Hasil pemeriksaan ternyata peredaran narkotika yang berhasil diamankan BNN ini dikendalikan oleh seorang napi berinisial SU yang sebelumnya juga sebagai DJ. Bisa dibilang ini jaringan DJ," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat, saat jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).
Sumirat tak merinci di lapas mana SU berada saat ini. Hal tersebut karena BNN masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan DJ ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah begabung, Glary mengajak Shandy untuk menjadi kurir. Perkenalan Glary dengan SU telah berlangsung selama 5 tahun. Pasa saat mereka sama-sama menjadi DJ," tuturnya.
Sumirat menjelaskan, biasanya SU memerintahkan Glary untuk mengambil barang ke tempat tertentu. Lalu Glary memerintahkan Shandy untuk mengantar pesanan konsumen dengan upah Rp 1,5 juta sekali antar. Biasanya Shandy tak mengantarkan langsung bertemu konsumennya namun ditaruh di tempat tertentu.
"Mereka punya konsumen tetap, khususnya mereka yang melakukan dugem untuk pengunjung di tempat hiburan malam tersebut," jelasnya.
Hasil penangkapan Glary dan Shandy BNN berhasil mengamankan sabu seberat 28,25 gram. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.Β
(rna/mpr)