"Mereka bersama-sama melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Yang umur 16 tahun nodong pakai pisau dan pistol mainan, sementara yang umurnya 12 tahun dia bertugas mengambil handphone korban," kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Agus Salim kepada detikcom, Senin (15/9/2014).
Ketiganya diamankan polisi pada Sabtu (13/9) sore setelah beraksi di sungai di belakang Grand Depok City, Sukmajaya, Depok. Dari ketiganya, polisi menyita 3 unit BlackBerry hasil kejahatan, sebilah pisau dan satu buah korek api berbentuk pistol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan, ketiganya ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi mereka. Para pelaku, kata Agus, kerap menyasar anak-anak yang masih seumuran dengan mereka.
"Sasarannya ya anak-anak kecil yang main di sungai, ditakut-takutin pakai pistol kemudian dirampas barang-barangnya," lanjutnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku baru 2 kali melakukan aksinya. Selain di belakang Grand Depok City, mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Stasiun Depok Lama.
"Sejauh ini tidak ada korban yang terluka saat mereka melakukan aksinya, karena korbannya juga tidak melakukan perlawanan," imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk 2 tersangka yang berusia 16 tahun masih ditan polisi, sedangkan pelaku yang masih berusia 12 tahun dikembalikan kepada orangtuanya.
"Yang jelas kan ada yang masih di bawah 12 tahun, dan sebenarnya yang dua juga masih di bawah umur sehingga kita tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan kita akan bekerjasama dengan Bapas untuk langkah selanjutnya," pungkasnya.
(mei/ndr)