SBY Cabut Wewenang Hansip untuk Jaga Ketertiban Umum

SBY Cabut Wewenang Hansip untuk Jaga Ketertiban Umum

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 16:16 WIB
Jakarta -

Presiden SBY mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata.

Pencabutan wewenang itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88/2014, yang ditandatangani pada 1 September 2014 lalu.

"Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres Nomor 88/2014 itu, seperti dikuti dari Situs Sekretariat Kabinet, Senin (15/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55/1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6/2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

"Peraturan Presiden Nomor 88/2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.

Keppres No. 55/1972

Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 55/1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan hankam itu bertujuan untuk: a. Mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam pertahanan keamanan nasional sehingga terwujud satu bentuk pertahanan keamanan nasional yang berlandaskan potensi rakyat semesta; b. Menghimpun potensi rakyat dalam pertahanan sipil dan perlawanan keamanan rakyat; dan c. Memberikan latihan-latihan ketrampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.

"Mereka yang diikutsertakan dalam segala usaha pertahanan/keamanan tersebut, disusun dalam organisasi pertahanan sipil dan organisasi perlawanan dan keamanan rakyat," bunyi pasal 4 Keppres tersebut.

Dalam Keppres No. 55/1972 itu disebutkan, Organisasi pertahanan sipil yang selanjutnya disebut Hansip dan Organisasi Perlawanan Keamanan Rakyat yang selanjutnya disebut Wankamra dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.

(nik/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads