Polda Jabar menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu seberat 1 kilogram atau senilai Rp 5 miliar. Barang bukti sabu diperoleh dari tangan Orizal Daud (48), mantan pedagang mi di Jakarta. Pria tergabung sindikat sabu jaringan nasional itu ditangkap polisi di kawasan Cibinong.
Wadirnarkoba Polda Jabar AKBP Wisnu Hermawan mengatakan penangkapan Orizal bermula hasil penyelidikan pihaknya terhadap peredaran sabu di Bogor. Polisi meringkus Orizal di rumah kontrakan, Perumahan Cimanggis Blok C No. 69, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/7) lalu.
"Saat penggeledahan di rumah kontrakan Orizal, kami menemukan satu koper hijau berisi narkotik dan psikotropika," kata Wisnu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (15/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini berperan sebagai kurir. Dia sudah beberapa bulan ini melakoni aksinya. Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria inisial I," ucap Wisnu.
Polisi terus memburu I yang berstatus buron. Menurut Wisnu, barang haram tersebut diedarkan di Bandung dan Jakarta.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan tersangka Orizal kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Dia diganjar Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU RI No.35/2009 tentang narkotik, dan Pasal 62 ayat 3 UU RI No.5/1997. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Barang bukti sabu seberat satu kilogram ini senilai lima miliar rupiah," ucap Martin.
Orizal tak pelit bicara sewaktu wartawan memberondong pertanyaan. "Barang sabu dan lainnya hanya titipan dari I. Saya kenal I di Batam," ujarnya.
Orizal mengaku terpaksa jadi kurir ragam narkoba lantaran kebutuhan ekonomi. "Saya dulu pernah jadi pedagang mi di Jakarta. Nah, karena mengganggur, saya mau diajak bisnis narkoba oleh I," ucap pria asal Aceh ini.
(bbn/ern)