Ketahuan Perdaya Korban Pakai Gendam, Pencuri ini Babak Belur Dihakimi Warga

Ketahuan Perdaya Korban Pakai Gendam, Pencuri ini Babak Belur Dihakimi Warga

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 15:44 WIB
Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Gagal mencuri sepeda motor, pria ini malah babak belur digebuki warga. Apes, mungkin kata yang tepat menggambarkan perasaan Budi Mulyana (30), saat gagal melakukan pencurian motor di sebuah bengkel cuci motor Jalan Lebak Bulus Raya, RT 08/02, Cilandak, Jakarta Selatan.

Aksi pencurian dengan motif gendam/hipnotis ini dilakukan Budi bersama seorang rekannya pada Minggu (14/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Korbannya adalah Ahmad Muslih (26), warga Pasarean, Bogor.

"Saat itu korban yang sedang mencuri sepeda motor di bengkel tiba-tiba didekati oleh si pelaku. Tiba-tiba saja, para pelaku ini menuduh korban telah memukuli adiknya," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono dalam keterangannya, Senin (15/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya langsung menggunakan keahlian gendamnya dengan menepuk pundak si korban. Korban yang akhirnya terpedaya akhirnya menurut saja ketika diajak para pelaku jalan.

"Ditengah jalan, korban disuruh menyerahkan Hp, dan disuruh Turun dari sepeda motornya yang bermerek Honda CB 150 R berwarna merah. Lalu korban ditinggalkan begitu saja di jalan," jelas Sungkono.

‎Beruntung, beberapa meter tak jauh dari lokasi pencurian, rupanya ada rekan korban yang sedang melintas. Karena curiga, sang teman langsung mendekat korban, yang seketika sadar dirinya telah terhipnotis. Pelaku yang belum terlalu jauh langsung dikejar dan terjadilah keributan yang menarik perhatian warga sekitar.

"Tahu yang diajak ribut adalah pencuri, maka warga ramai-ramai memukuli si pelaku. Sementara rekannya yang lain melarikan diri. Saat ini masih dicari," ungkap Sungkono.

Petugas Sabhara Polsek Cilandak yang kebetulan sedang melewati jalan tersebut ketika berpatroli langsung mendatangi pusat keributan dan mengamankan pelaku yang telah babak belur dihakimi massa. Pelaku beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Polsek Cilandak untuk penyelidikan lanjutan.

"Pelaku dikenakan pasal 53 jo 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara , sedang rekan pelaku identitas sudah di kantongi penyidik statusnya sebagai DPO dan dalam pengejaran unit Reskrim," ‎kata Sungkono.

Terhadap aksi pencurian bermotif gendam ini, Sungkono mengimbau kepada warga masyarakat untuk waspada dan berhati hati.

"Jangan lengah, apalagi melamun dipinggir jalan , untuk menghindari modus Gendam banyak berzikir sehingga Gendam tidak bisa memperdaya," pungkasnya.

(rni/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads