Takut Dibui karena Pakai Lambang Negara, Mahasiswa Gugat UU ke MK

Takut Dibui karena Pakai Lambang Negara, Mahasiswa Gugat UU ke MK

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 15:41 WIB
Jakarta - Victor Santoso ingin memakai lambang negara Burung Garuda Pancasila untuk dipakai di organisasinya. Tetapi, Victor takut dipenjara karena lambang negara tidak boleh seenaknya saja dipakai oleh pribadi maupun kelompok.

Oleh karena itu Victor, menggugat UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangasaan. Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Victor menggugat pasal 57 huruf c dan pasal 69 huruf b. Dalam pasal tersebut diatur, siapa pun yang memakai lambang negara untuk keperluan selain yang diatur undang-undang maka akan diancam pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.

"Saya sebagai Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang sering melakukan sosialisasi sering menggunakan juga Garuda Pancasila dalam kegiatan-kegiatan. Di sini (UU Lambang Negara) ada frasa yang menurut kami memiliki multitafsir serta membahayakan," ujar Victor dalam gugatannya yang diperoleh dari website Mahkamah Konstitusi, Senin (15/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Victor mengatakan selain merugikan dirinya, UU tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi kepada para pengrajin lambang negara. Menurutnya lambang negara adalah simbol pemersatu.

"Namun pemberlakuan aturan tersebut justru menimbulkan konflik dalam masyarakat dan merugikan setiap warga negara," ucapnya.

UU Lambang Negara sebelumnya sempat ramai diperbincangkan ketika musim Pilpres 2014. Kala itu, Capres nomor 1 menggunakan lambang garuda merah namun tidak berbuntut proses hukum. Salah timses Capres nomor 1 yaitu Mahfud MD, juga menggunakan lambang garuda merah tersebut. Padahal pasal pidana penjara dalam UU tersebut dia yang putuskan ketika masih menjabat Ketua MK.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads