"Keduanya diancam dengan Pasal 112, 114, dan 132 (UU Narkotika) dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat, saat jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).
Dua DJ tersebut masing-masing bernama Glary (33) dan Shandy (26). BNN pertama mengamankan Glary di kostannya di kawasan Mangga Besar. Glary bekerja di diskotik Classic.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Di kostan Glary) Diamankan sabu sisa pakai 0,25 gram, bong, 2 hp dan buku tabungan. Selanjutnya dari Glary dilakukan pengembangan," ujar Sumirat.
Hasil pengembangan kemudian ditangkap tersangka kedua yaitu Shandy yang juga bekerja sebagai DJ. Shandy disebut-sebut sebagai kurir Glary dalam mengantarkan narkoba ke konsumen.
"Diamankan 2 paket plastik masing-masing 5 gram, 6 paket masing-masing 1 gram dan 1 paket 12 gram. Total barang bukti sebanyak 28 gram beserta timbabgan digital," jelas Sumirat.
Selain menjadi pengedar, Glary dan Shandy juga tercatat sebagai pengguna sabu. BNN masih mendalami apakah pemilik klub malam tersebut.
"BNN masih mengembangkan untuk menemukan fakta lebih lanjut," ujarnya.
(rna/aan)