Edarkan Sabu di Klub Malam, 2 DJ Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan Sabu di Klub Malam, 2 DJ Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 15:30 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang berprofesi sebagai DJ di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keduanya diancam dengan Pasal 112, 114, dan 132 (UU Narkotika) dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat, saat jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).

Dua DJ tersebut masing-masing bernama Glary (33) dan Shandy (26). BNN pertama mengamankan Glary di kostannya di kawasan Mangga Besar. Glary bekerja di diskotik Classic.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenakan baju tahanan berwarna biru dan masker full face, keduanya nampak dipajang saat BNN melakukan konferensi pers. Selain itu ditampilkan pula semua barang bukti yang berhasil diamankan.

"(Di kostan Glary) Diamankan sabu sisa pakai 0,25 gram, bong, 2 hp dan buku tabungan. Selanjutnya dari Glary dilakukan pengembangan," ujar Sumirat.

Hasil pengembangan kemudian ditangkap tersangka kedua yaitu Shandy yang juga bekerja sebagai DJ. Shandy disebut-sebut sebagai kurir Glary dalam mengantarkan narkoba ke konsumen.

"Diamankan 2 paket plastik masing-masing 5 gram, 6 paket masing-masing 1 gram dan 1 paket 12 gram. Total barang bukti sebanyak 28 gram beserta timbabgan digital," jelas Sumirat.

Selain menjadi pengedar, Glary dan Shandy juga tercatat sebagai pengguna sabu. BNN masih mendalami apakah pemilik klub malam tersebut.

"BNN masih mengembangkan untuk menemukan fakta lebih lanjut," ujarnya.

(rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads