Gugat Peraturan KPU ke MA, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Prabowo

Gugat Peraturan KPU ke MA, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Prabowo

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 15:22 WIB
Jakarta - Prabowo Subianto menggugat Peraturan KPU ke Mahkamah Agung (MA) sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal vonis pemenang pemilu. Tapi hingga kini permohonan judicial review itu belum juga diputus MA.

"Yang kami uji materiilkan ke MA adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 yang memuat ketentuan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945," kata juru bicara Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman kepada detikcom, Senin (15/9/2014).

Uji Materiil tersebut didaftarkan ke MA karena produk perundang-undangan yang berada di bawah UU hanya dapat diajukan ke MA. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 53 P/HUM/2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadinya kami berharap putusan uji materiil di MA bisa keluar sebelum keputusan MK 21 Agustus 2014 sehingga putusan MA tersebut bisa mewarnai dan menjadi pertimbangan dalam putusan MK," kata Habiburokhman berharap.

Namun hingga saat ini putusan uji materiil di MA belum juga diputuskan dan masih dalam pemeriksaan Tim C MA. Habiburokhman mengakui putusan PHPU MK memang bersifat final dan mengikat dan oleh karenanya tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

"Namun kami tetap menunggu hasil dari langkah-langkah hukum yang kami dan anggota masyarakat telah dan akan segera lakukan terkait permasalahan-permasalahan pada Pilpres lalu antara lain ke PTUN," ujar pria yang sehari-hari sebagai advokat itu.

"Perlu diketahui bahwa ada perbedaan besar antara pengertian upaya hukum dan pengertian langkah hukum. Upaya hukum adalah upaya menguji kembali putusan hakim ke pengadilan yang lebih tinggi apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, sementara langkah hukum adalah upaya mencari keadilan melalui jalur hukum," sambung Habiburokhman mengakhiri pernyatannya.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads