Nyetir Metromini 76 Tanpa SIM, ABG Ini Ditilang Polisi

Nyetir Metromini 76 Tanpa SIM, ABG Ini Ditilang Polisi

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 15:08 WIB
Foto:@TMCPoldaMetro
Jakarta - Seorang sopir Metromini 76 (Blok M-Kampung Rambutan) di bawah umur ditilang petugas di depan kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jl Prapanca. Anak baru gede (ABG) ini mengaku sudah berusia 17 tahun tapi tak bisa menujukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada polisi.

"Dia tak punya SIM dan KTP tapi sudah nyupir bus," kata Kanit Patroli Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan AKP Supono kepada detikcom, Senin (15/9/2014).

Supono mengatakan, dirinya melihat sopir muda ini saat melintas di sekitar lampu merah dekat Pasaraya Blok M. Saat itu Supono sedang melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan padat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas saya lihat kok cuma kepalanya saja yang terlihat. Kalau biasanya kan sopir Metro Mini dari bahu ke atas bisa terlihat," katanya.

Karena lokasi di sekitar lampu merah Pasaraya Blok M penuh, Supono tak langsung memberhentikan sopir ini. Melalui radio dia meminta agar petugas yang ada di sekitar kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jl Prapanca untuk memberhentikan bus tanggung yang dicurigai itu.

"Saya minta diberhentikan di sana karena sedikit lebih lowong lalu lintasnya," katanya.

Supono mengatakan, saat diberhentikan polisi, remaja ini tak bisa menujukkan SIM dan KTP. Ternyata sopir Metro Mini 76 yang sesungguhnya malah duduk di bangku belakang bus itu.

"Sopirnya yang punya SIM malah duduk di belakang, akhirnya kita tilang dia dan sopir yang punya SIM kita minta yang mengemudikan bus itu," katanya.

(nal/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads