Informasi ini disampaikan Teddi saat dikonfirmasi jaksa atas keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK. "Ke Saudara Adit sebesar Rp 6 miliar untuk memperoleh proyek APBNP 2014 di Kementerian PDT. Adit adalah calon kementerian PDT, saya tidak mengetahui kantor Adit dan biasa bertemu di GI," kata jaksa KMS Roni membacakan BAP yang dibenarkan Tedi dalam sidang dengan terdakwa Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Menurut Teddi, Adit adalah kaki tangan Muammir Muin. "Pak Muammir itu salah satu kerabat Menteri PDT, jadi saya mempercayai lewat itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddi juga mengaku memberikan duit ke Muammir sebesar Rp 250. Semua penyetorannya memang terkait dengan alokasi anggaran proyek talud di Biak Numfor yang dianggarkan Kementerian PDT pada APBNP 2014.
Pada persidangan terungkap juga Teddi menyetor Rp 3,2 miliar ke Budiyo, anak buah Stafsus Menteri Helmy Faishak, Sabililah Ardi. Selain itu Teddi memberikan Rp 250 juta ke Ardi untuk biaya tiket perjalanan rombongan Menteri Helmy.
"Setahu saya memberikan uang tidak diperkenankan. Tapi pengalaman saya selama beberapa tahun kenapa saya bisa mengurus proyek sampai di kementerian karena kita pengalaman dari Papua, proposal kita selalu ditolak kalau enggak ada pakai duit. Kalau nggak ada uang di depan itu pasti ditolak dan pembangunan kita di Papua sangat memprihantinkan infrastruktur. Jadi memang apabila proyek kita tembus bisa jadi turun ke daerah harus pakai duit. Di mana saja itu, dan pada saat itu di PDR kondisi itu kita ikuti, itu sudah sistem," tutur Teddi.
Yesaya Sombuk didakwa menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Teddy Renyut. Pemberian uang bertujuan agar Yesaya memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
(fdn/aan)