Bahasa Jadi Kendala dalam Pemeriksaan 4 WNA yang Ditangkap di Sulteng

Bahasa Jadi Kendala dalam Pemeriksaan 4 WNA yang Ditangkap di Sulteng

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 13:49 WIB
Jakarta - Densus 88/Antiteror terus mengintensifkan pemeriksaan empat orang warga negara Turkistan yang ditangkap di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ada kendala dalam pemeriksaan tersebut, yaitu masalah bahasa.

"Kita masih dalami. Karena sampai sekarang walaupun menggunakan penerjemah tapi bahasa belum sepenuhnya ketemu. Kita masih menganalisis lagi keterangan yang diberikan," kata Kabagpenum Kombes Agus Rianto di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2014).

Itu pulalah yang menjadi alasan pemeriksaan empat orang WNA tersebut dilakukan di Jakarta. Sementara tiga warga negara Indonesia (WNI) dilakukan di Polda Sulteng, Palu. "Kenapa di Jakarta, karena kita akan mengintensifkan terutama terkait masalah bahasa. Sampai saat ini terus kita lakukan penyelidikan," beber Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan sementara, terdapat perbedaan identitas yang tertera di paspor, belakangan diketahui palus, keempat warga perbatasan China dan Mongolia dan termasuk daerah otonom, Xinjiang. "Memang di sana sebagian besar penduduknya muslim. Kita masih terus dalami. Kalau mereka betul dari sana tapi mengapa paspornya dari Turki," ujarnya.

Adapun perbedaan yang dimaksud adalah di dalam paspor salah satu diantara empat warga asing itu berusia 27 tahun. Namun dalam pengakuannya 17 tahun.

"Berarti ini ada perebdaan. Apakah paspor yang benar atau penjelasanya yang benar. Ini masih kita dalami dan melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Kita berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan bila perlu dengan Kedubes," ujarnya.
Pemeriksaan diberlakukan untuk 7x24 jam ke depan, terhitung penangkapan pada Sabtu (13/9) dini hari.

"Nanti kita lihat apakah kita bisa putuskan dalam waktu itu. Nanti jika tidak (terbukti) kita lepaskan. Jika terbukti akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kita lihat perkembangannya," urai Boy.

(ahy/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads