Teddi Setor Rp 290 Juta untuk Tiket Rombongan Menteri Helmy Faishal

Sidang Suap Bupati Biak Numfor

Teddi Setor Rp 290 Juta untuk Tiket Rombongan Menteri Helmy Faishal

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 12:57 WIB
Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, mengaku pernah memberikan duit Rp 290 juta ke staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini, Sabililah Ardi. Duit digunakan untuk membayar tiket Menteri Helmy bersama rombongan.

"Saat itu Ardi minta ke saya secara lisan. Beliau sempat mengancam kalau saya nggak bantu Beliau, Beliau lepas tangan untuk urusan yang punya saya yang sudah saya keluarkan Rp 3,2 miliar, termasuk untuk Biak itu," ujar Teddi Renyut bersaksi untuk Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Teddi mengaku, mulanya tidak mengetahui nama pemegang tiket pesawat yang pembayarannya berasal dari kocek pribadinya. "Saya mengetahui setelah di proses penyidikan, atas nama menteri dan istri," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Helmy Faishal Zaini," sebut Teddi soal nama menteri yang dimaksud.

Soal adanya ijon ke Kementerian PDT memang terungkap pada persidangan 1 September 2014. Teddi Renyut diketahui ternyata sudah menebar uang untuk mengijon proyek kepada staf Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) senilai Rp 10 miliar. Begitu Teddi ditangkap KPK, dia meminta uang tersebut dikembalikan.

Teddi ditangkap KPK pada 26 Juni 2014, setelah kedapatan memberikan uang SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Teddi Renyut. Uang diberikan agar PT PIP mendapatkan proyek tanggul yang akan dilakukan di wilayah tersebut.

Pada 18 Juli, Teddi yang berada di rutan KPK, meminta istrinya, Spriti Haryani untuk menemui atau mengontak staf KPDT dan meminta uang yang sudah diberikan kepada mereka untuk dikembalikan.

"Saya diminta untuk bertemu dengan Adit dan Muamin, mereka ini staf di Kementerian PDT. Untuk meminta uang yang sudah diberikan oleh suami saya," kata Spriti yang dihadirkan sebagai saksi untuk Yesaya dan Teddi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).

Menurut Spriti, Teddi telah memberikan uang sebanyak Rp 10 miliar kepada dua orang tersebut. Dia pun bertemu dengan Adit dan Muamin.

"Mereka baru membayar 1,2 miliar dari sekitar 10 miliar yang sudah diberikan oleh suami saya," kata Spriti.

Sempat mengaku tak tahu menahu apa motif pemberian Teddi kepada Adit dan Muamin, Spriti akhirnya buka mulut setelah didesak majelis hakim.

"Kata suami saya itu uang untuk ijon proyek. Untuk lobi pekerjaan," kata Spriti.



(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads