Penjarakan Dokter dengan Pasal Kedaluwarsa, Hakim Agung Tak Profesional

Penjarakan Dokter dengan Pasal Kedaluwarsa, Hakim Agung Tak Profesional

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 12:39 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memvonis dr Bambang Suprapto SpB.M.Surg dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ancaman pidana penjara yang digunakan MA untuk menjebloskan dr Bambang itu ke bui.

Pakar hukum kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Luthfi Hakim, mengatakan putusan yang dibuat oleh para hakim agung di tingkat kasasi itu sangat memalukan. Dia heran, mengapa para hakim agung bisa tidak cermat.

"Harusnya para hakim agung mencermati apa-apa saja putusan MK. Karena putusan yang dibuat MK sangat berkorelasi dengan kinerja hakim," ucap Luthfi, saat dihubungi detikcom, Senin (15/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi mengatakan hal yang dilakukan oleh 3 hakim agung dalam sidang dr Bambang sangat tidak profesional. Ketiga hakim agung itu ialah Dr Artidjo Alkostar selaku ketua majelis dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro.

"Saya umpamakan tindakan ketiga hakim itu kalau dikedokteran, sama saja dengan tindakan di luar profesional," ucap kandidat doktor itu.

Selain itu, dia juga meminta supaya terdakwa untuk melakukan peninjauan kembali (PK). "Jadi jaksa jangan laksanakan putusan itu, terdakwa lakukan PK," ujar pengajar Megister Hukum Kesehatan FH UGM itu.

Kasus bermula saat dr Bambang menangani pasien Johanes Tri Handoko dan melakukan bedah untuk mengangkat tumor di ususnya pada Oktober 2007. Tidak berapa lama, Johanes dirujuk ke Surabaya. Sepulangnya dari Surabaya, Johanes mempolisikan dr Bambang pada Februari 2008 terkait izin praktiknya. Pada 20 Juli 2008, Johanes meninggal dunia.

Setelah perkara diperiksa PN Madiun, dr Bambang divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Anehnya, pada 30 Oktober 2013 MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada dr Bambang.

MA menyatakan dr Bambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dan tidak memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Andi Samsan Nganro. MA tidak menjatuhkan pidana denda kepada dr Bambang.

Padahal pada 19 Juni 2007 MK telah menganulir ancaman pidana dalam pasal 76 dan pasal 79 huruf c itu. Sehingga pasal 76 berbunyi:

Dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan pasal 79 huruf c menjadi berbunyi:

Dipidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads