"Ada dua draft, versi langsung dan tidak langsung," kata anggota Panja RUU Pilkada dari PDIP Yasona Laoly kepada detikcom, Senin (15/9/2014).
Dua draft ini sengaja disiapkan untuk memudahkan pembahasan dan kemungkinan voting di paripurna. Perbedaan di antara kedua draft ada di mekanisme pemilihan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draft pertama ini merupakan usulan fraksi-fraksi pendukung Jokowi-JK, yaitu PDIP, PKB dan Hanura. Sedangkan draft kedua adalah usulan fraksi-fraksi koalisi Merah Putih, yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, dan PAN.
Rencananya keputusan soal RUU Pilkada ini akan diambil dalam rapat paripurna pada 25 September mendatang. Dengan segala kontroversinya, akankah RUU Pilkada diputuskan?
(trq/rmd)