Ternyata DPR Menyiapkan 2 Draft RUU Pilkada, Langsung dan via DPRD

RUU Pilkada

Ternyata DPR Menyiapkan 2 Draft RUU Pilkada, Langsung dan via DPRD

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 12:04 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Pilkada di DPR menuai kontroversi, utamanya soal mekanisme pemilihan kepala daerah, langsung atau lewat DPRD. DPR menyiapkan dua draft RUU Pilkada soal mekanisme pemilihan ini.

"Ada dua draft, versi langsung dan tidak langsung," kata anggota Panja RUU Pilkada dari PDIP Yasona Laoly kepada detikcom, Senin (15/9/2014).

Dua draft ini sengaja disiapkan untuk memudahkan pembahasan dan kemungkinan voting di paripurna. Perbedaan di antara kedua draft ada di mekanisme pemilihan kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draft pertama memuat aturan pemilihan kepala daerah secara langsung, sementara draft kedua memuat aturan pemilihan langsung oleh rakyat.

Draft pertama ini merupakan usulan fraksi-fraksi pendukung Jokowi-JK, yaitu PDIP, PKB dan Hanura. Sedangkan draft kedua adalah usulan fraksi-fraksi koalisi Merah Putih, yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, dan PAN.

Rencananya keputusan soal RUU Pilkada ini akan diambil dalam rapat paripurna pada 25 September mendatang. Dengan segala kontroversinya, akankah RUU Pilkada diputuskan?

(trq/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads