Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Anak Ratu Atut

Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Anak Ratu Atut

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 10:44 WIB
Jakarta - Proses penyidikan kasus korupsi dan pemerasan terkait pengadaan Alkes Banten segera selesai. Namun, penyidik masih terus berusaha melengkapi berkas, salah satunya dengan memeriksa anak Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy.

"Andika Hazrumy diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan Alkes di Pemprov Banten," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (15/9/2014).

Hingga pukul 10.30 WIB, Andika yang juga anggota DPD belum nampak hadir di KPK. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari keterangan Andika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, kasus Alkes Banten ini menjerat dua orang tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat dengan pasal pemerasan.

Atut telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yakni suap sengketa Pilkada lebak. Atut juga terancam satu kasus lagi yakni pencucian uang.

Sementara itu, Wawan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan masih punya dua kasus lagi yang tengah disidik, yakni korupsi pengadaan Alkes Tangsel dan pencucian uang.

Belakangan, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung. Wawan menjadi tersangka dalam proyek pengadaan Puskesmas di Tangsel.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads