Kalah di Pemilu, MK dan PTUN, Prabowo Gugat KPU ke MA

Kalah di Pemilu, MK dan PTUN, Prabowo Gugat KPU ke MA

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 09:36 WIB
Jakarta - Setelah menelan pil pahit kekalahan di Pemilu 2014, kubu Prabowo Subianto menggugat KPU ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya Prabowo telah melakukan upaya melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagaimana dilansir panitera MA, Senin (15/9/2014), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 53 P/HUM/2014. Prabowo mengajukan judicial review atas Peraturan KPU. Sayang tidak dijelaskan peraturan mana yang digugat.

Upaya gugatan ini dilakukan setelah gugatan kubu Prabowo-Hatta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kandas pada 28 Agustus 2014 lalu. Di PTUN, kubu Prabowo keberatan dengan proses Pilpres 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum gugatannya didaftarkan di PTUN Jakarta, kubu Prabowo telah melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 21 Agustus 2014, MK menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur.

(vid/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads