Rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada yang salah satu poinnya mengubah sistem Pilkada dikembalikan ke DPRD, menuai penolakan dari berbagai kalangan termasuk kepala daerah di Jakarta. Ketua KPU DKI Sumarno mengingatkan khusus DKI Jakarta, meski RUU itu disahkan, pemilihan gubernur tetap digelar secara langsung tak melalui DPRD.
"DKI Jakarta memiliki Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Indonesia yang mengatur banyak kekhususan Jakarta, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung," kata ketua KPU DKI Sumarno dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (15/9/2014).
Sumarno menuturkan, dalam pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal susunan pemerintahan, Undang-undang yang memuat 40 pasal tentang DKI itu juga mengatur tentang kewenangan dan urusan Pemprov, kerjasama, tata ruang dan kawasan khusus, serta lainnya. Undang-undang ini diteken Presiden SBY 30 Juli 2007.
(iqb/vid)