Baleg DPR: RUU Pilkada Dikebut Karena Ada Kepentingan Politik Pragmatis

Baleg DPR: RUU Pilkada Dikebut Karena Ada Kepentingan Politik Pragmatis

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 16:52 WIB
Jakarta -

DPR baru menyelesaikan 15 RUU dari 68 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Masih ada 42 RUU yang belum tuntas dibahas DPR, tapi sudah memasuki tahapan pembahasan tingkat satu. Kenapa RUU Pilkada dikebut DPR?

"Ada kepentingan politik pragmatis yang luar biasa di situ. Ini karena menilik hasil Pilpres 2014 yang belum bisa diterima pihak sana (pihak pro Pilkada tak langsung)‎. Ini adalah dampak politik dari Pilpres," kata anggota Badan Legislatif (Baleg) Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Arif mengatakan, target Prolegnas memang sebaiknya dipenuhi. Namun demikian‎ kinerja legislasi DPR tak bisa disamakan dengan 'mesin pabrik' yang mencetak apa saja demi mengejar target produksi. Perkara undang-undang haruslah diselesaikan dengan penuh kebijaksanaan dan tak perlu dipaksakan, tak terkecuali untuk RUU Pilkada yang menuai polemik tajam.

"‎Ada yang berpendapat, RUU Pilkada tidak usah diselesaikan tahun ini. Karena kita tidak bisa bekerja seperti mesin pabrik," kata Arif yang juga Wakil Ketua Panja RUU Pilkada ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Senada dengan Arif, anggota Baleg asal PDIP lainnya yakni Hendrawan Supratikno menilai RUU Pilkada dikebut lantaran sarat nuansa politis. Hendrawan menyatakan target Prolegnas periode ini sebesar lebih dari 60 persen. Namun capaian DPR saat ini hanya sekitar 30 persen.

‎"Ada beberapa yang sedang ngebut diselesaikan, diantaranya RUU Advokat, RUU Tabungan Perumahan Rakyat, juga RUU Pilkada. RUU Pilkada yang bernuansa politik tentu saja akan berusaha diselesaikan," kata Hendrawan.

‎Sebelumnya Kamis (4/9) lalu, Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menyatakan RUU Pilkada akan disahkan lewat Rapat Paripurna DPR bulan ini juga. Jika tahapan Tingkat I disahkan, maka tahapan Tingkat II, yakni pengesahan lewat rapat paripurna, tinggal dijadwalkan.

"Kalau sudah putus Tingkat I kan tinggal penjadwalan saja (Rapat Paripurna pengesahannya). Kalau tidak ada sepakat, tetap saja suara terbanyak (voting)," kata Hakam waktu itu.‎

(dnu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads