Aksi penganiayaan tiga terdakwa bekas mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta terhadap juniornya Dimas Dikita Handoko (19) mengakibatkan kematian. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa tersebut dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun.
"Tiga terdakwa yaitu Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu dikenakan pidana penjara masing-masing 4 tahun," kata JPU Wakyu Oktaviandi dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).
Wahyu menjelaskan, ketiga terdakwa tersebut dihukum karena telah terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan dan mengakibatkan kematian. Tuntutan ini menggunakan pasal yang berbeda dengan dakwaan awal karena jaksa menilai terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, Wahyu menilai berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan pasal 355 KUHP dan diancam hukuman 15 tahun penjara tidak terbukti.
"Kita tidak bisa mengalirkan ke pasal-pasal yang tidak terbukti," terangnya.
Alhasil dari ulahnya tersebut, tiga terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan berujung kematian. Selanjutnya, sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa akan kembali dilanjutkan pada, Senin (22/9/2014).
(tfn/gah)