Β
"Hari ini diperiksa 2 orang lagi. Penetapan tersangka menunggu gelar perkara, dan kita harapkan besok sudah bisa gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Rikwanto mengatakan, agenda pemeriksaan dilakukan kepada Sutrisna selaku Kepala Pelabuhan Kali Adem Dishub DKI dan Tri Hendro selaku Kepala UP-APK. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 9 saksi di antaranya dari Dishub, ABK dan nahkoda serta penumpang kapal.
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri, diketahui adanya kelalaian saat pengisian BBM di tangki mesin kapal. Pengisian BBM meluap sehingga mengakibatkan adanya genangan BBM jenis pertamax pada ruang mesin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui pula, meteran penunjuk tangki BBM rusak sehingga saat pengisian BBM meluap tak diketahui. Sejauh ini, kata Rikwanto, penyidik masih menganalisa keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP dan bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
"Disitu dianalisa dan akan disimpulkan nanti apakah ada kemungkinan besar mereka yang diperiksa berubah menjadi tersangka akibat diduga ada kelalaian disitu. Kalau memang ada, bisa pakai KUHP berkaitan dengan UUD Pelayaran juga," pungkasnya.
(mei/vid)