2 Petugas Dishub Diperiksa, Belum Ada Tersangka dari Meledaknya KM Paus

2 Petugas Dishub Diperiksa, Belum Ada Tersangka dari Meledaknya KM Paus

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 16:20 WIB
Jakarta - Penyidik Polres Kepulauan Seribu masih memeriksa saksi-saksi terkait meledaknya mesin kapal KM Paus I di perairan Kepulauan Seribu, beberapa minggu lalu. Dua orang petugas Dinas Perhubungan DKI diperiksa polisi siang ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Β 
"Hari ini diperiksa 2 orang lagi. Penetapan tersangka menunggu gelar perkara, dan kita harapkan besok sudah bisa gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Rikwanto mengatakan, agenda pemeriksaan dilakukan kepada Sutrisna selaku Kepala Pelabuhan Kali Adem Dishub DKI dan Tri Hendro selaku Kepala UP-APK. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 9 saksi di antaranya dari Dishub, ABK dan nahkoda serta penumpang kapal.

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri, diketahui adanya kelalaian saat pengisian BBM di tangki mesin kapal. Pengisian BBM meluap sehingga mengakibatkan adanya genangan BBM jenis pertamax pada ruang mesin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tumpahan-tumpahan namun tidak dilap, namun di tambahkan deterjen supaya tidak berbau. Ini yang mengakibatkan sambaran listrik dari kabel yang sudah terkelupas ke uap daripada pertamax yang tidak dilap atau tidak disingkirkan pada waktu tumpah mengisi,"jelasnya.

Diketahui pula, meteran penunjuk tangki BBM rusak sehingga saat pengisian BBM meluap tak diketahui. Sejauh ini, kata Rikwanto, penyidik masih menganalisa keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP dan bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.

"Disitu dianalisa dan akan disimpulkan nanti apakah ada kemungkinan besar mereka yang diperiksa berubah menjadi tersangka akibat diduga ada kelalaian disitu. Kalau memang ada, bisa pakai KUHP berkaitan dengan UUD Pelayaran juga," pungkasnya.

(mei/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads