Mbah Darso, Kehilangan Sertifikat Tanah Kini Malah Jadi Tersangka

Mbah Darso, Kehilangan Sertifikat Tanah Kini Malah Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 16:16 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah itu menggambarkan nasib Sudarsono atau biasa disapa Mbah Darso Wiyono (64), abdi dalem Kraton Yogyakarta yang kehilangan dua sertifikat tanahnya. Namun kemudian dijadikan tersangka dengan tuduhan penipuan oleh kepolisian.

Darso Wiyono seorang pensiunan pegawai rendah Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta itu, Senin (8/9/2014) mengadukan kasus yang dialami di Kantor Jogja Police Watch (JPW). Saat dijadikan tersangka oleh polisi dan dikejar-kejar preman karena tanah dan rumahnya mau diambil itu membuat dia bersama istri selama 8 bulan tidak berani pulang. Dia terpaksa bersembunyi dengan menumpang di rumah di bantaran Kali Kuning di wilayah Sleman.

Mbah Darso, selama lebih dari 20 tahun juga telah mengabdi sebagai seorang abdi dalem prajurit Surokarso dengan pangkat Mas Bekel Mangun Sastro Darsono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan penipuan oleh polisi," ungkap Darso kepada wartawan di Kantor Jogja Police Watch (JPW).

Dia kemudian menceritakan awal kasus tersebut. Pada tanggal 27 Agustus 2012 dia hendak mencari pinjaman uang untuk usaha jual beli sapi. Dia mendatangi bank di sekitar Jalan Kaliurang untuk mencari pinjaman.

Dia membawa dua sertifikat tanah warisan orangtuanya berupa sawah seluas 1.700 meter persegi dan pekarang seluas 332 meter persegi. Saat pulang, dua sertifikat tanah yang diletakkan di jok belakang sepeda motor itu terjatuh di tengah jalan karena karet pengikat putus.

"Karena hilang di jalan, saya kemudian lapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman untuk dilakukan pemblokiran," katanya.

Sekitar 3 minggu dari laporan pemblokiran itu lanjut dia, ada orang yang mengaku membawa sertifikat itu. Dia mengaku sebagai pembeli bernama Enny Indah Royani, warga Sleman. Kepadanya dia meminta untuk segera meninggalkan lahan pekarangannya.

"Saya tidak mau karena saya merasa tidak pernah kenal, bertemu dengan orang itu atau bertransaksi jual beli tanah. Saya tidak pernah menjual tanah itu karena warisan orangtua," katanya.

Saat dikonfrontasikan oleh petugas BPN, dia juga mengaku tidak pernah menjual tanah. Namun sertifikat tanahnya hilang akibat terjatuh di jalan.

Setelah itu, kata Darso, ada gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Surakarta. Dia dianggap tidak bisa membayar angsuran utang di BPR Artamas.

"Di pengadilan saya menang karena bukti yang dibawa Enny Indah Royani tidak lengkap," ungkapnya.

Setelah di PN Karanganyar selesai, kasus yang menimpa bapak satu cucu itu belum selesai. Dia dilaporkan Enny ke Polres Sleman dengan tuduhan penipuan karena sertifikat tanah sudah dijual kepadanya. Bukti-bukti berupa tandatangan KTP istrinya juga dipalsu sebab istrinya tidak bisa tandatangan karena buta huruf.

"Saya dipanggil dengan status sebagai tersangka. Saya juga diancam berbagai pihak, mau dibunuh, rumah saya ditempeli tulisan-tulisan ancaman. Saya minta agar keadilan ditegakkan, pemerintah melindungi saya. Saya ini orang jujur malah dipenthung (dipukul-red)," katanya.

Selain mengadu ke JPW, dia juga akan mengadu kepada Sultan sebagai raja Kraton Yogyakarta. Sebab dirinya juga seorang abdi dalem prajurit.

Sementara itu Divisi Pengawasan dan Penyelidikan JPW Kusno Setyo Utomo akan mengawal dan mendampingi Darsono menghadapi kasus ini hingga ia mendapatkan haknya. Ia berharap kepolisian juga bertindak obyektif menangani kasus ini.

"Mbah Darso juga pernah mengadu ke Polda DIY, namun tidak ada tanggapan atau respon positif," katanya.

Menurut Kusno, selama ini rumah Mbah Darso di Dusun Ngemplak Desa Sinduharjo, Ngaglik Sleman tidak pernah ditempati lagi selama 8 bulan. Sebab rumahnya selalu didatangi preman-preman yang hendak mengusir dan mengambil paksa rumahnya. Rumahnya ditulisi dengan kertas yang berisi ancaman dan pengusiran.

"Dia jadi korban rekayasa. Mbah Darso malah dijadikan tersangka. Dia hanya ingin mempertahankan hak tanah warisan orang tuanya. Sertifikat tanahnya hilang, tapi ditemu orang lain kemudian mau dikuasai orang lain," pungkas Kusno.

(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads